Jakarta – Forum Jaminan Sosial Nasional (Jamsos) meminta Presiden Prabowo Subianto. Untuk mempertimbangkan kembali penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam layanan BPJS Kesehatan yang dinilai tidak adil.

Forum Jamsos merupakan organisasi yang terdiri dari berbagai serikat pekerja, konfederasi buruh, dan lembaga masyarakat sipil. Yang secara berkala mengawasi pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.

“Kami menolak gagasan mengenai layanan satu ruang rawat inap. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan,” ujar Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal saat dijumpai setelah pertemuan tertutup dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta pada cvtogel hari Rabu.

Dia menilai bahwa skema KRIS berpotensi menyebabkan ketidakadilan baru, terutama bagi peserta yang selama ini. Menerima layanan lebih baik di kelas 1 dan 2, yang akan mendapati penurunan kualitas layanan.

“Peserta yang selama ini menikmati pelayanan yang baik mungkin akan menghadapi penurunan kualitas, karena semua akan disamaratakan tanpa memperhatikan kebutuhan dan kemampuan peserta,” tuturnya.

Di samping itu, Forum Jamsos juga menyoroti pengaruh anggaran yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika sistem ini diteruskan tanpa adanya peningkatan subsidi dari pemerintah.

“Kami khawatir pembengkakan biaya akan terjadi pada BPJS. Pemerintah seharusnya memastikan keuangan BPJS Kesehatan tetap aman agar memberikan layanan terbaik,” tegasnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa keterlibatan serikat pekerja, buruh, dan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan jaminan sosial adalah salah satu bentuk kontrol publik yang sah serta dijamin oleh undang-undang.

Forum Jamsos berharap aspirasi yang sudah disampaikan kepada DJSN dapat diteruskan kepada pemerintah. Untuk ditinjau kembali sebelum penerapan sistem KRIS secara nasional yang direncanakan pada 1 Juli 2025.

Penerapan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

KRIS adalah sistem baru yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan satu standar ruang rawat inap untuk semua peserta. Kebijakan ini mendapatkan berbagai tanggapan, terutama dari kalangan pekerja dan rumah sakit.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono sebelumnya mengatakan telah menerima penolakan dari Forum Jamsos, dan mereka akan segera membahasnya secara detail dengan pemerintah untuk mencapai hasil yang komprehensif dan adil.