
Jakarta (cvtogel) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp37,38 triliun untuk 75. 259 desa yang tersebar di 37 provinsi hingga 19 Juni 2025.
“Pada tahun 2025, Dana Desa semakin kuat dengan total penyaluran lebih dari Rp37 triliun,” demikian tulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di akun Instagram @ditjenperbendaharaan, sebagaimana dikutip di Jakarta pada hari Rabu.
Sejak pertama kali dikeluarkan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.
Tujuan dari Dana Desa adalah untuk memberikan perlindungan serta memberdayakan desa sehingga dapat menjadi lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Dengan adanya Dana Desa, diharapkan bahwa desa dapat mencapai pembangunan dan pemberdayaan untuk terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk mendanai pembangunan dan peningkatan pemberdayaan komunitas, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta berkontribusi pada pengurangan kemiskinan.
Anggaran Dana Desa pada tahun 2025 telah ditentukan sebesar Rp69 triliun, dengan penghitungan berdasarkan formula dari tahun anggaran yang sebelumnya.
Dalam ketentuan ini, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa atau sejumlah Rp44,84 triliun.
Sedangkan alokasi afirmasi ditetapkan sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa, yakni Rp689 miliar.
Untuk alokasi kinerja, ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa, yang setara dengan Rp2,75 triliun.
Akhirnya, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah dengan sisa dari penghitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum dibagikan ke desa, sehingga total mencapai Rp20,7 triliun.