Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI akan menerima masukan dari kampus-kampus di seluruh tanah air terkait pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi.
Hal itu disampaikannya menanggapi pembahasan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi yang tengah berlangsung dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). .
“Itulah sebabnya kami membuka “Untuk mendapatkan data dari kampus-kampus, dan kami undang kampus-kampus untuk datang ke sini, dan kami juga minta narasumber untuk memberikan data,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Untuk itu, ia menegaskan pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip partisipasi aktif dalam penyusunan proyek Minerba, khususnya melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.
Puan menegaskan hal itu saat ditanya mengenai anggapan bahwa pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi merupakan upaya untuk membungkam sikap kritis kampus terhadap pemerintah.
Ia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang telah berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
“Karena partisipasi yang signifikan akan tercapai, kami mohon kepada teman-teman Baleg untuk terbuka menerima sumbangan dari luar negeri juga datang ke kampus, juga mengundang para narasumber untuk menuangkan pemikiran mereka. “Kalau begitu, buka saja,” katanya.
Ia mengatakan, komitmen DPR untuk mengedepankan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RUU Minerba juga telah disepakati dengan pemerintah sebelum akhirnya disahkan. “Ini sudah kami sampaikan ke pemerintah, pembahasan ini bukan hanya dengan DPR, tapi juga dengan pemerintah. Itu tadi “Kami telah sampaikan rencana ini dan kami beserta pemerintah sepakat untuk melaksanakannya, terbuka terhadap masukan dan datang untuk mendapatkannya,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR yang rencananya akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1). Namun hal tersebut baru mengemuka dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1).
Badan Legislasi DPR RI bermaksud memasukkan unsur-unsur yang berkaitan dengan prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola wilayah pertambangan dengan luas kurang dari 2500 hektare, setelah pemberian wilayah izin pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan (ORMAS), hingga pengusahaan wilayah izin pertambangan di wilayah Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota. universitas.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan membenarkan bahwa proyek Minerba yang bakal menambah kategori pengelola tambang itu sarat masukan dari banyak elemen masyarakat.
Menurut Ia mengatakan, lembaga legislatif DPR RI telah mendengar pendapat organisasi masyarakat (ormas), organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan badan usaha. Aspirasi yang berbeda-beda ini, katanya, akan dipertimbangkan dalam diskusi mendatang.
“Ini baru tahap penyusunan, kemarin sudah ada kesepakatan dengan inisiatif Baleg. Pembahasannya nanti saja, belum sekarang,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).