Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginformasikan bahwa mereka sedang mengambil tindakan hukum. Terhadap sejumlah pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) yang tidak legal untuk memberikan efek jera.

Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, menjelaskan kepada ANTARA di Jakarta pada hari Kamis bahwa saat ini mereka menindak TPA ilegal di Limo yang berada di Kota Depok serta Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin di Bandung, Jawa Barat.

“Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku TPA ilegal dan mencegah keberadaan TPA ilegal lainnya di Indonesia,” ujar Rizal. “Kehadiran TPA ilegal pasti mengakibatkan pengelolaan yang buruk yang dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat,” tambahnya TVTOGEL.

Dia mencontohkan bagaimana TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok berdampak besar terhadap lingkungan. TPA yang beroperasi tanpa izin selama bertahuntahun ini tidak hanya menyimpan sampah yang mengakibatkan longsor, tetapi juga melakukan pembakaran terbuka yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara di sekitarnya.

Dengan adanya TPA ilegal yang menguasai lahan seluas 3,75 hektare, warga sekitar juga melaporkan dampak negatif yang mereka rasakan, termasuk masalah pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo kemudian melaporkan masalah pencemaran lingkungan kepada KLH dan pernah mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai hak warga untuk lingkungan yang bersih dan sehat.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sudah melakukan pemeriksaan ke TPA liar Limo pada bulan November lalu untuk memastikan kegiatan tersebut dihentikan. Deputi Bidang Gakkum KLH juga berhasil menangkap seorang tersangka yang dikenal dengan inisial J, seorang pengelola TPA ilegal Limo. Ia sempat ditahan di Rutan Salemba di Jakarta sebelum hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama barang bukti terkait kasus TPA ilegal Limo untuk melanjutkan proses hukum.

Mengenai TPS Pasar Caringin, Menteri LH menyatakan pada hari Sabtu lalu (22/2) bahwa KLH telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan karena pihak pengelola tidak mengikuti arahan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, baik di Provinsi Jawa Barat maupun di Kota Bandung.