
Palembang – Pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, sebanyak 92 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan remisi yang memungkinkan mereka bebas langsung.
Menurut cvtogel Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwendi Supriyanto, di Palembang pada hari Senin, dari jumlah tersebut terdapat 90 narapidana dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Mereka bisa merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga setelah menerima pengurangan masa pidana (remisi) yang berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Untuk ribuan WBP lainnya yang beragama Islam dan juga mendapatkan remisi khusus, mereka tetap tidak bisa langsung bebas namun dapat menjalin silaturahmi dengan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri. Sarana komunikasi seperti telepon dan kunjungan keluarga disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa pada Lebaran tahun ini, total ada 11. 021 WBP yang menerima remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri, di mana 92 di antara mereka mendapatkan remisi bebas langsung.
Remisi khusus saat Lebaran ini diberikan selama 15 hari hingga dua bulan kepada 11. 021 WBP, dengan rincian narapidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 6. 019 orang, pidana umum 4. 950 orang, dan narapidana kasus korupsi 89 orang.
Berdasarkan lokasi kelembagaan, Lapas Kelas I Palembang mencatatkan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 1. 400 orang. Di Lapas Kelas II A Banyuasin, terdapat 900 WBP, sedangkan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin memiliki 837 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti sebanyak 786 orang.
Remisi merupakan hak bagi WBP dan Andikpas yang diatur oleh UU pemasyarakatan. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa hukuman.
Kakanwil Erwendi Supriyanto berharap dengan adanya remisi ini, para WBP akan lebih taat terhadap aturan, menyadari kesalahan mereka, memperbaiki diri, dan menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat selama dan setelah menjalani masa pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel, Mishbahuddin, menambahkan bahwa remisi diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus menunjukkan perilaku baik, dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan sebelumnya.
Selain itu, mereka harus membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi, serta mengikuti program pelatihan yang ada di lapas atau rutan.
Setiap langkah dalam proses pengajuan remisi dilakukan secara otomatis menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP). “SDP akan secara otomatis mengusulkan remisi jika narapidana memenuhi syarat yang ditentukan dan juga akan menolak jika tidak memenuhi syarat,” jelas Mishbahuddin.