
Natuna – Aktivitas ekspor ikan dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ke Kuching, Sarawak, Malaysia, mulai meningkat.
Iwan Setiawan, seorang pejabat dari Satuan Pelayanan Natuna, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, menginformasikan dari Natuna pada hari Senin, bahwa selama operasi PLBN sejak minggu pertama Februari 2025 hingga kini, telah tercatat ekspor sebanyak 15 ton hasil perikanan. Nilai total dari ikanikan tersebut mencapai Rp570,83 juta berdasar pengawasan yang dilakukan oleh BKHIT Kepri.
“Data yang terdaftar dari bulan Februari hingga sekarang menunjukkan bahwa telah dilakukan ekspor perikanan sebanyak empat kali. Berbagai jenis ikan yang dikirim termasuk tenggiri, kakap, anggoli, kerapu, dan ikan jenis karang lainnya,” katanya TVTOGEL. Dia menjelaskan bahwa meski PLBN Serasan belum resmi ditetapkan sebagai Pos Layanan Karantina, ekspor masih diperbolehkan dan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tetap berlaku. Setiap hewan, ikan, dan tumbuhan yang melewati batas harus dilaporkan kepada pejabat karantina setempat dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan.
“Karena PLBN Serasan belum menjadi pos layanan karantina resmi, kegiatan ekspor masih dalam pengawasan dan sosialisasi mengenai aturan karantina,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa sosialisasi mengenai pengurusan dokumen karantina dilakukan secara luas dan harus terintegrasi dengan kepabeanan yang berkaitan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta National Single Window (NSW).
Iwan juga menyatakan bahwa pengawasan lalu lintas komoditas dilakukan bersama dengan para pihak yang berwenang di PLBN Serasan. “Pengawasan terus dilakukan bersama instansi terkait dengan memeriksa dokumen yang ada dan melakukan pencatatan manual sebagai referensi untuk laporan dan pengambilan keputusan,” ujarnya.