
Lubuk Basung – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menginformasikan bahwa seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) telah terjebak dalam kandang jebak di Taruyan, Nagari (Desa) Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, pada hari Rabu, dalam keadaan cacat pada kaki depan sebelah kiri.
“Kaki depan kiri harimau dalam kondisi yang terpotong, ini berdasarkan pemantauan yang kami lakukan,” ungkap Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) Ade Putra di Lubuk Basung, pada hari yang sama. Ia menjelaskan bahwa cacat pada harimau diduga karena terkena jerat, sehingga kemampuannya untuk berburu di hutan menjadi terbatas.
Hal ini menyebabkan hewan yang jarang dan dilindungi oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah oleh UndangUndang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mulai memangsa ternak milik penduduk setempat. “Ini adalah harimau kedua yang cacat; sebelumnya juga ada harimau lain yang mengalami cacat dan mati akibat jerat babi pada 26 Juli 2024,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa harimau akan dievakuasi dan setelahnya langsung dibawa ke tempat rehabilitasi untuk pemeriksaan kesehatan. “Kami akan mengevakuasi satwa ini dan membawanya ke tempat rehabilitasi untuk mengamati dan menentukan jenis kelamin, usia, kondisi kesehatan, dan informasi lainnya,” jelas Ade Putra Pttogel.
Ia juga menambahkan bahwa harimau diduga terjebak pada malam Selasa (11/3). Petugas BKSDA Sumbar bersama Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin, Wali Jorong Taruyan, dan warga setempat melakukan pemantauan terhadap kandang jebak yang tidak jauh dari lokasi pada malam Senin (11/3).
Pada saat itu, tambahnya, terdengar suara dari dalam kandang dan auman harimau. “Karena masih malam, kami hanya bisa mengamati dari jarak jauh sampai pagi Rabu (12/3), sehingga pada pagi hari kami memastikan dan memang benar ada harimau di dalam kandang,” kata Ade Putra.