Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghadirkan data yang lebih akurat dan berkualitas.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa semua informasi data yang dimiliki oleh KPU dapat dimanfaatkan dan dibagikan kepada BPS, yang tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kita semua menyambut positif upaya kerja sama ini sebagai bagian dari kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan yang baik, khususnya dalam konteks pengelolaan pemilu untuk KPU dan pemanfaatan sesuai kebutuhan BPS,” kata Pttogel Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat.

Sementara itu, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan KPU RI bertujuan untuk memperkaya sumber data yang dimiliki BPS demi menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas.

Ia mengemukakan bahwa salah satu sumber data tersebut adalah data pemilih dari KPU yang telah diperbarui. Ia menyatakan bahwa data ini akan menjadi sumber informasi yang berharga bagi BPS, terutama karena saat ini mereka sedang melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN yang sudah terintegrasi direncanakan selesai pada awal Februari 2025, sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. “Artinya, ini merupakan perintah resmi dari Bapak Presiden mengenai pengembangan, termasuk pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional,” jelas Amalia.

Oleh karena itu, dalam rangka memperbarui DTSEN dan memperkaya data statistik yang ada di BPS, data dari KPU akan menjadi salah satu sumber yang penting bagi BPS. BPS juga akan menjaga dan melindungi data tersebut sesuai dengan UndangUndang Perlindungan Data Pribadi. “Ini adalah momentum yang sangat berharga bagi BPS dan KPU, artinya kolaborasi ini akan membuat kita semakin solid dan menghasilkan output yang lebih baik,” tutupnya.