
Batam – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya meningkatkan pengawasan terhadap investasi dari luar negeri dan tenaga kerja asing.
Ady Soegiharto, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM, mengungkapkan harapannya bahwa kerja sama kedua lembaga ini akan membawa investasi yang memiliki dampak positif di Indonesia, saat memberikan pernyataan di Batam pada hari Kamis.
“Kita memiliki dua lembaga yang mengelola izin, yang mana proses perizinannya bisa dilakukan secara gampang, tetapi pengawasan akan kita tingkatkan. Karena itu, post audit akan dilaksanakan,” jelas Ady Pttogel. Ia menambahkan bahwa semua permohonan serta syaratsyarat untuk mendapatkan izin usaha harus melalui sistem Perizinan OSS (Online Single Submission).
“Regulasi yang ada dan prosedur Service Level Agreement (perusahaan) sudah tersedia. Sekarang, kita perlu memperketat pengawasan,” ujarnya. Melalui Operasi Wira Waspada yang dilakukan bersama Ditjen Imigrasi, terdapat 12 perusahaan PMA yang dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)nya karena terbukti merupakan perusahaan fiktif dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
“Perusahaan fiktif, berdasarkan data OSS, misalnya terdaftar di Batam Center, tetapi saat diperiksa di lokasi, ternyata tidak ada nama PTnya. Juga, orang yang bertanggung jawab tidak ada. Selain itu, ada yang ditangkap karena nilai investasinya di bawah Rp10 miliar dan jenis usaha tidak sesuai izin yang diajukan,” jelas Ady. Ady juga mengatakan bahwa kota Batam adalah kota kedua setelah Bali yang melaksanakan Operasi Wira Waspada.
Kedepannya, BKPM dan Ditjen Imigrasi akan melanjutkan Operasi Wira Waspada di Jakarta dan sekitarnya. Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi Saffar M. Godam menyatakan bahwa Operasi Wira Waspada merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan imigrasi dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Tujuan Operasi Wira Waspada adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan memastikan agar WNA yang berada di Batam mematuhi peraturan yang ada,” ujar Godam. Merujuk pada UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), setiap Penjamin yang secara sengaja memberikan informasi palsu atau tidak memenuhi jaminan bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Pengawasan oleh Ditjen Imigrasi bertujuan agar hanya WNA yang memenuhi syarat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kita tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang tidak mematuhi ketentuan atau dapat membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menangkap 13 warga negara asing yang terlibat dalam pendirian perusahaan fiktif dan bekerja dalam kegiatan penanaman modal asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi Saffar M. Godam, pada hari Kamis di Batam, menyatakan bahwa selain dari 13 WNA yang telah ditangkap, terdapat 13 WNA lainnya yang masih berada di Indonesia dan akan dijadikan daftar pencarian orang (DPO) dalam konteks keimigrasian. “Sembilan dari mereka yang berada di luar Indonesia akan terkena pembatalan izin tinggal keimigrasian,” ungkap Godam dalam konferensi pers mengenai hasil Operasi Wira Waspada 2025.