
Jakarta (cvtogel) – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung untuk Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 29 saksi selama periode 7 hingga 11 Juli 2025 untuk tahun anggaran 2017-2019.
Pada hari Jumat ini, menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tiga individu telah diundang sebagai saksi oleh tim penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
“Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pemkab Lamongan untuk MUL (pegawai pemasaran di PT Nindya Karya Persero Wilayah IV), EYA (Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan), dan SUM (pensiunan pegawai negeri di Pemkab Lamongan),” jelas Budi saat memberikan informasi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dari informasi yang diperoleh, para saksi tersebut adalah Mulyadi (MUL), Edy Yunan Achmadi (EYA), dan Sumariyono (SUM).
KPK mencatat bahwa pada hari Senin (7/7) terdapat lima saksi yang diperiksa, tujuh pada hari Selasa (8/7). Delapan pada Rabu (9/7), enam pada Kamis (10/7), dan tiga pada hari Jumat ini. Sehingga total saksi yang diperiksa selama minggu ini berjumlah 29 orang.
Saksi yang dipanggil pada hari Senin (7/7) terdiri dari Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Barang serta Jasa di Sekretariat Daerah Pemkab Lamongan Sigit Hari Mardani, Kasubbag Administrasi Pengelolaan PBJ Setda Lamongan Fitriasih, dan Kepala Seksi Ekonomi serta Pembangunan Kecamatan Glaga Joko Andriyanto.
Kemudian, ada juga Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK). Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari, serta Staf Subbag Pembinaan Advokasi di Unit Layanan Pengadaan Pemkab Lamongan Rahman Yulianto.
Pada hari Selasa (8/7), saksi yang diminta untuk hadir termasuk pejabat pembuat komitmen atau Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PRKPCK Lamongan Mokh. Sukiman, seorang direktur di PT Agung Pradana Putra dengan inisial AA, dan Manajer Umum Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) yang beroperasi antara tahun 2015-2019, Herman Dwi Haryanto.
Ditambahkan, ada juga anggotanya dari Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 Muhammad Yanuar Marzuki, Kasubbag Keuangan Pemkab Lamongan Naila Maharlika, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan yang kini ketua KONI Lamongan Heri Pranoto, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan Laili Indayati.
Selanjutnya, pada hari Rabu (9/7), KPK memanggil saksi termasuk Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PRKPCK Lamongan Yayuk Sri Rahayu. Staf Bagian PBJ Setda Lamongan Andhi Oktavianto, Kabid Sarana Dinas Perhubungan Lamongan Yoyok Kristantono, serta Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas PRKPCK Lamongan Teguh Ali Sabudi.
Saksi lainnya adalah pegawai Inspektorat Pemkab Lamongan Fajar Sodiq, Kabag Umum Setda Lamongan Nanik Purwati, mantan ajudan Bupati Lamongan Kholis, serta Direktur Utama di PT Karya Bisa tahun 2014 hingga saat ini dengan inisial RL.
Untuk hari Kamis (10/7), KPK memanggil saksi seperti Kepala Dinas PRKPCK Lamongan pada periode 2016 hingga 2019 Mochamad Wahyudi, konsultan dari PT Delta Buana tahun 2017 dengan inisial MRA, juga konsultan lain dari PT Delta Buana yang berinisial AM, serta pegawai Abipraya – Jaya Abadi (KSO) yang menggunakan inisial DSP, OWN, dan ZRI.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan bahwa penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ini telah dimulai dan menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan.
KPK juga menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai empat orang. Saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara yang sebenarnya sedang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).