
Jakarta – Pada hari Rabu, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, melakukan kunjungan ke sebuah sekolah. Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan tujuan untuk memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Yang berfokus pada Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Menkomdigi mengunjungi SMAN 2 Purwakarta untuk menjelaskan penerapan PP Tunas dalam rangka meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
Ia menekankan bahwa 48 persen dari pengguna internet adalah anak-anak yang masih di bawah 18 tahun. Banyak dari mereka menjadi korban tindakan bullying, pornografi, kekerasan, dan judi daring. Sehingga penting untuk segera melaksanakan PP ini.
Ia juga menjelaskan bahwa PP Tunas mengatur pemanfaatan media sosial sesuai dengan batasan usia, yang termasuk pembatasan akses bagi remaja di bawah 18 tahun ke platform media sosial.
Peraturan tersebut mengharuskan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat mengenai produk, layanan, dan fitur yang mereka tawarkan serta menetapkan batasan usia yang jelas untuk para penggunanya.
Selain itu, PP Tunas mencakup evaluasi risiko dari berbagai produk, layanan, dan fitur yang ditawarkan oleh penyelenggara sistem elektronik dan juga mencakup pemantauan serta pelacakan aktivitas anak di dunia digital.
Lebih lanjut, PP Tunas menetapkan langkah-langkah perlindungan bagi anak-anak yang aktif di platform digital.
Menurut peraturan ini, penyelenggara sistem elektronik tidak boleh mengumpulkan informasi geolokasi anak-anak dan juga dilarang melakukan pemrofilan anak untuk melindungi mereka dari ancaman kriminal di dunia digital.
Meutya menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak terkait lainnya dalam penerapan PP Tunas.
“Untuk mencapai keberhasilan, kita perlu lebih banyak berdialog dan bekerja sama dengan kepala daerah serta mengundang platform-platform terkait,” ujarnya cvtogel.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Jawa Barat, yang telah menjadi yang pertama siap melaksanakan peraturan ini, bahkan telah mengeluarkan edaran yang melarang penggunaan gadget atau ponsel di sekolah.
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah daerah siap untuk mengimplementasikan PP Tunas.
“Para kepala daerah akan memahami, menginternalisasi, dan menerapkannya menjadi kebijakan publik yang lebih konkret di area masing-masing,” ujarnya.
PP Tunas, yang diundangkan pada 27 Maret 2025, diharapkan dapat dilaksanakan sepenuhnya dalam dua tahun ke depan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah tindakan kriminal terhadap anak-anak di ruang digital serta menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.