
Jakarta – Pieter Zulkifli, seorang pengamat hukum dan politik. Menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan fakta dan data yang kuat, dan bukan hanya didasarkan pada asumsi atau tekanan politik belaka.
Karena itu, lanjutnya, izin atas sertifikat tanah di wilayah perairan harus diatur dengan aturan yang tegas karena yang terjadi bukan hanya masalah administrasi tanah.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Sabtu, Pieter menyatakan Tvtogel bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam.
Dia, yang dulunya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR, mengatakan bahwa selama proses kasus tersebut, ada surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung yang meminta informasi mengenai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang.
Menurutnya, surat itu diduga terhubung dengan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat yang menjadi perbincangan hangat setelah kasus pagar laut terungkap.
Pieter menekankan pentingnya Kejagung untuk tidak bersikap terburu-buru dalam menyimpulkan adanya tindak korupsi dalam kasus tersebut sebelum melakukan penyelidikan yang menyeluruh.
Apabila tuduhan tersebut tidak beralasan, menurutnya, dampaknya bukan hanya merusak reputasi lembaga hukum, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berimbas luas.
Menurutnya, menurut UU Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan, tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.
Menurutnya, permintaan hak tersebut bahkan harus melewati proses persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Lainnya, dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Sengketa Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa izin terkait aktivitas yang menggunakan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada perusahaan atau masyarakat untuk melakukan kegiatan di wilayah pesisir dan laut.
Menurut Pieter, menurut hukum tanah di bawah air sebenarnya bisa diberikan sertifikat, sehingga proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengacu pada regulasi yang ada, bukan sekadar asumsi.
Oleh karena itu, dia berharap Kejaksaan bekerja dengan profesional dan transparan, tanpa campur tangan politik atau kepentingan spesifik. Menurutnya, Kejaksaan harus dapat menunjukkan pelanggaran hukum dengan menggunakan bukti dan keterangan yang sahih, bukannya hanya berspekulasi yang bisa merugikan banyak orang.
Sebaliknya, dia berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi di Indonesia akibat penanganan kasus tersebut. Dia berpendapat bahwa program Investasi Nasional dapat terhambat jika para pejabat yang bertanggung jawab tidak memahami regulasi yang berlaku dengan cukup.
“Menurutnya, kunci utama untuk menegakkan keadilan tanpa merugikan kepentingan nasional adalah transparansi dan profesionalisme dalam penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/1), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memastikan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta bantuan dalam memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan hak di area pemasangan pagar laut.
Surat tersebut mencantumkan bahwa bantuan yang diminta merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di daerah perairan laut Tangerang, Banten, pada tahun 2023-2024.
Benar, surat yang sedang beredar itu adalah surat yang kami kirimkan. “Saya sudah mengonfirmasi kepada rekan-rekan di Pidsus,” ujarnya. Dikatakan olehnya bahwa dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya menghimpun data dan keterangan. Walaupun sedang melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan masih memberikan prioritas kepada kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan awal.