Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pengenaan sanksi administratif terhadap PT CPS. Akan terus dilakukan setelah perusahaan tersebut menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan marina di Kepulauan Seribu, Jakarta.

“KKP menemukan indikasi Pttogel pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, proses sanksi administratif terus berjalan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia mengirimkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengusut dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Yang dilakukan PT CPS, usai wawancara dengan perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui PT CPS telah melakukan kegiatan konstruksi di dua tempat, yakni di perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng. “Perwakilan PT CPS mengakui bahwa beberapa kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan berdasarkan Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Penggunaan Lahan Laut. atau PKKPRL,” kata Doni.

Di Pulau Biawak, Doni juga mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan dilakukan tanpa izin yang tepat, termasuk reklamasi lahan, pembangunan jembatan, paviliun, villa, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, di Pulau Lempeng Kudus, kegiatan pemulihan dilakukan tanpa izin dan harus menggunakan sistem dermaga tambat.
“Dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut, khususnya padang lamun dan terumbu karang,” kata Doni.

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menetapkan besaran denda administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang harus disampaikan PT CPS paling lambat pada tanggal 7 Februari 2025.
UU KKP menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Proses pemeriksaan berlanjut sampai sanksi yang sesuai diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. di sektor kelautan dan perikanan yaitu PP 21/2021, PP 85/2021, dan Permen KP 31/2021.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, diduga melakukan pekerjaan reklamasi tanpa izin di Zona Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1), menyatakan bahwa PKKPRL yang diterbitkan kepada perusahaan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi usaha rumah perahu dan dermaga wisata, namun diduga telah melakukan pekerjaan pemulihan.

“Pemanfaatan pulau untuk kepentingan pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya adalah PKKPRL PT CPS yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan pondok wisata dan dermaga wisata, di atas lahan seluas 180 hektare,” “Ada indikasi pelanggaran karena melakukan kegiatan pemulihan tanpa izin,” kata Trenggono.

Dikatakannya, hasil investigasi lapangan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Pulau Pari terjadi aktivitas pengerukan dengan alat berat yang diduga dilakukan oleh PT CPS di wilayah KKPRL.

Terdapat kegiatan pembangunan rumah wisata dengan metode pemulihan yang belum memiliki KKPRL yang dilakukan oleh badan hukum yang sama yaitu PT CPS yang terbukti telah mengalihfungsikan ekosistem mangrove.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2003. 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, terakhir kali diubah dengan undang-undang no. 6 Tahun 2023, tentang penataan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor. 2 tahun 2022 untuk penciptaan lapangan kerja.