Dumai, Riau – Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai, Riau, berhasil menghentikan usaha pengiriman 19 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Selat Morong Rupat, di Kabupaten Bengkalis.

Kolonel Laut Abdul Haris, komandan Lanal Dumai, menjelaskan pada hari Kamis bahwa mereka telah menangkap dua orang tekong yang diduga terlibat dalam perdagangan orang.

Sebanyak belasan orang yang berasal dari Sumatera dan Jawa ditangkap oleh Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Denintel Koarmada I pada dini hari Kamis (8/5).

“Kronologinya adalah kami menerima informasi tentang rencana pengiriman calon PMI secara ilegal menuju Malaysia di pantai Teluk Lecah Selat Morong Rupat pada Rabu (7/5),” tuturnya.

Setelah itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Danunit Intel Lanal Dumai bergerak melalui jalur laut menuju Posmat Babin Potmar Selat Morong Rupat.

Kemudian, pada pukul 23. 20 WIB, tim menggunakan Sea Rider 150 untuk melakukan pencarian dari perairan Selat Morong hingga Teluk Lecah.

Tim menemukan sebuah speed boat yang melaju ke arah Malaysia. Saat ditangkap, terjadi pengejaran karena speed boat tersebut berusaha melarikan diri dan petugas terpaksa melepaskan dua tembakan untuk menghentikan kapal yang dikemudikan pelaku.

“Mereka berhasil kami tangkap pada pukul 00. 22 WIB dan ditemukan membawa 17 penumpang laki-laki serta dua perempuan. Kami juga mengamankan dua kru kapal yang diduga pelaku, dan semuanya dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk proses pendataan, pemeriksaan barang bawaan, kesehatan, dan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebelum berangkat, mereka ditempatkan di penampungan yang dimiliki seseorang bernama inisial “J” di Desa Teluk Lecah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Setiap calon PMI dipungut biaya antara Rp4,5 juta hingga Rp7 juta.

Sementara itu, dua pelaku yang dikenal dengan inisial K (29) alias Jay dari Teluk Lecah Rupat dan J (36) alias Ram dari Batu Panjang Bengkalis mengaku mendapat bayaran Rp3,5 juta per orang untuk membawa calon PMI ke Malaysia.

Dia juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.