Jakarta – Maskapai Batik Air menginformasikan bahwa seorang penumpang dikeluarkan dari pesawat saat persiapan lepas landas karena mengaku kepada pramugari bahwa ia membawa bahan peledak berupa bom.

“Tamu tersebut (penumpang pesawat) menyatakan bahwa ia membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan,” jelas Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam konfirmasi kepada CVTOGEL di Jakarta, pada hari Kamis.

Batik Air memberikan klarifikasi mengenai insiden yang terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado (MDC) pada Selasa (15/4).

Seorang penumpang wanita yang menggunakan inisial FA, yang duduk di kursi 11E, dilaporkan telah mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur ancaman dengan mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan.

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin segera melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Penumpang tersebut tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada otoritas terkait, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bawah pengawasan otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lebih lanjut.

Penerbangan ID-6272 dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada benda mencurigakan atau bom, dan dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Batik Air menekankan bahwa setiap pernyataan, lelucon, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang melarang setiap orang memberikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk lelucon tentang bom.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika tindakan tersebut menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Batik Air bersama semua pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau mengenai bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Danang.