
Semarang – MJ, yang berusia 44 tahun dan merupakan Ketua Pemuda Pancasila di Kabupaten Blora. Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan solar industri fiktif, dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami menangkapnya pada 17 Mei 2025 melalui Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025,” jelas Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, saat konferensi pers di Semarang pada cvtogel hari Senin.
Kombes Pol. Dwi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban bernama WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora, pada 11 Mei 2025.
Ia menyatakan bahwa korban tersebut merasa ditipu karena terjerat dalam janji pengadaan solar industri palsu oleh pelaku.
Modus operandi pelaku, menurutnya, adalah dengan menjalin kerja sama untuk pengadaan solar, berlagak sebagai humas dari salah satu perusahaan, dan mengklaim akan mengirimkan barang tersebut.
“Namun, perusahaan itu sebenarnya sudah tutup sejak 2022,” tambahnya.
Pelaku juga meminta korban untuk menyetor sejumlah uang dengan janji akan mengirimkan solar tersebut.
“Korban dijanjikan mendapatkan pasokan solar jika ia membayar sejumlah uang antara bulan Agustus dan September 2022,” katanya lebih lanjut.
Jumlah total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp333 juta.
Selain MJ, pihak kepolisian juga menangkap WH, yang berusia 45 tahun, yang diduga turut membantu pelaku dalam meyakinkan korban.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 382 KUHP tentang penggelapan.
Dirreskrimum menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah komitmen Polda Jateng dalam memberantas praktik premanisme, khususnya yang menyamar sebagai organisasi massa.