
Jakarta (cvtogel)– Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami kenaikan hingga Desember 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero), sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional.
Tidak Ada Kenaikan Tarif
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik.
Meskipun dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali, pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian tarif hingga akhir 2025 agar tidak menambah beban masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya pelanggan kecil, UMKM, serta sektor sosial dan industri kecil,” ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10).
Rincian Tarif Listrik Bersubsidi
Berdasarkan data dari PLN, berikut tarif pelanggan bersubsidi yang berlaku hingga Desember 2025:
Golongan | Daya | Tarif (Rp/kWh) |
---|---|---|
R-1/TR | 450 VA | Rp 415/kWh |
R-1/TR | 900 VA (subsidi) | Rp 605/kWh |
Golongan ini termasuk rumah tangga miskin dan rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta diverifikasi oleh PLN.
Rincian Tarif Non-Subsidi
Sementara itu, bagi pelanggan non-subsidi, tarif listrik juga tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2025. Berikut rinciannya per golongan:
Golongan | Daya | Tarif (Rp/kWh) |
---|---|---|
R-1/TR | 900 VA (Rumah Tangga Mampu) | Rp 1.352 |
R-1/TR | 1.300 VA – 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
R-2/TR | 3.500 – 5.500 VA | Rp 1.699,53 |
R-3/TR | >6.600 VA | Rp 1.699,53 |
B-2/TR | 6.600 – 200 kVA | Rp 1.444,70 |
B-3/TM | >200 kVA | Rp 1.114,74 |
I-3/TM | >200 kVA | Rp 1.114,74 |
I-4/TT | >30.000 kVA | Rp 996,74 |
P-1/TR | 6.600 VA – 200 kVA | Rp 1.699,53 |
P-2/TM | >200 kVA | Rp 1.522,88 |
P-3/TR | Penerangan jalan umum | Rp 1.699,53 |
L/TR, TM, TT | Lainnya | Rp 1.644,52 |
Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tidak menaikkan tarif ini tidak berarti subsidi diperluas, melainkan dijaga agar tetap tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
“Penyaluran subsidi tetap menggunakan data terpadu, sehingga tidak ada rumah tangga mampu yang menikmati tarif bersubsidi,” ujar Jisman.
Menjaga Stabilitas Ekonomi
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga 2025, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang tahun politik dan pemulihan ekonomi nasional. PLN juga memastikan pasokan listrik nasional dalam kondisi aman dengan cadangan daya yang cukup.