
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset serta Kementerian Urusan Agama, Wakaf, dan Tempat Suci Kerajaan Yordania terkait penguatan wakaf dan pendidikan.
“Kami sepakat dengan Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Kerajaan Yordania untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara di bidang pendidikan, baik dalam program sarjana dan pascasarjana, gelar ganda, maupun kursus singkat,” ungkap Menag Nasaruddin Umar dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
Nota kesepahaman di sektor pendidikan ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menag RI Nasaruddin Umar dan Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Kerajaan Yordania Azmi Mahafzah.
Sementara itu, MoU mengenai urusan agama dan wakaf ditandatangani oleh Menag RI bersama Menteri Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat Suci Yordania Mohammad Al-Khalaileh.
Acara penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Raja Abdullah II sebagai pemimpin Kerajaan Yordania.
“Sinergi juga kami perkuat dalam bidang riset dan pengabdian masyarakat, pengembangan lembaga pendidikan, serta pengakuan timbal balik,” tambahnya.
Kedua belah pihak, lanjutnya, juga akan bekerja sama dalam pertukaran guru besar, dosen, tenaga pendidikan, mahasiswa, dan santri. Terdapat pula pelatihan singkat dalam penyegaran bahasa Arab dan studi Islam untuk dosen dan tenaga pendidikan.
“Kami akan segera membentuk komite bersama yang akan mengadakan rapat teknis secara berkala untuk menindaklanjuti pelaksanaan sinergi ini,” jelasnya.
Dalam bidang urusan agama dan wakaf, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Kemenag sepakat dengan Menteri Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat Suci Yordania Mohammad Al-Khalaileh untuk memperkuat berbagai bidang.
Pertama, pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam moderasi beragama dan pencegahan ekstremisme berbasis agama. Kedua, pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik terkait warisan seni budaya dan manuskrip keagamaan.
Ketiga, pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam manajemen masjid dan pemberdayaan masyarakat. Keempat, pertukaran tokoh agama, ulama, penceramah, dan imam masjid.
Kelima, membangun dialog antara agama dan budaya. Keenam, meningkatkan partisipasi qari dan hakim dalam musabaqah Al Quran dan As-Sunnah.
Ketujuh, pertukaran pengalaman dan keahlian di bidang zakat dan wakaf. Kedelapan, menyediakan beasiswa pendidikan dan pelatihan bagi ulama, pendakwah, dan nadhir.
Kesembilan, memperkenalkan akta Amman melalui partisipasi internasional yang diselenggarakan di Amman dan mengenalkan Deklarasi Istiqlal melalui partisipasi internasional yang diadakan di Jakarta.
“Kementerian Agama RI dan Kementerian Urusan Agama dan Wakaf Yordania juga sepakat untuk membentuk komite bersama yang akan bertemu secara berkala guna menindaklanjuti MoU ini,” tutupnya.